BORNEONEWS, Sukamara - Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara sudah menerima pengajuan cuti Wakil Bupati H Windu Subagio, berkaitan dengan jadwal kampanye pencalonannya sebagai bupati dalam Pilkada Sukamara 2018.
"Surat pengajuan cuti wakil bupati tersebut telah diterima dan diproses untuk diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah," terang Kabag Adpem Setda Sukamara Shandy Ekamiharja, Rabu (24/1/2018).
Menurut Sandy, cuti diajukan mulai tanggal 15 Pebruari hingga 23 Juni 2018 mendatang, dimana pengajuan cuti yang dilakukan telah sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016.
"Saat cuti, yang bersangkutan hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan dan kematian, sedangkan fasilitas kedinasan seperti rumah dan kendaraan dinas sementara akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Jadi selama cuti, tidak bisa menempati rumah dinas. Kendaraan dinas sementara dikembalikan dan tidak boleh dipergunakan dalam kegiatan kampanye," ucap Sandy. (NORHASANAH/B-5)








