BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara akan membuka pelayanan penerbitan surat keterangan (suket) saat pencobolan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Juni 2018 mendatang.
"Pemberian pelayaan di beberapa lokasi saat pencoblosan ini bertujuan untuk membantu para pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)," terang Kepala Disdukcapil Sukamara Gusti Usman Effendi, Rabu (24/1/2018).
Gusti menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan suket kepada warga yang belum memiliki KTP, agar warga tersebut bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Kabupaten Sukamara 2018.
"Namun untuk mendapatkan suket, warga tersebut terlebih dahulu melakukan perekaman data kependudukan dan memenuhi syarat dalam pembuatan KTP," terangnya.
Gusti memegaskan, apabila warga tersebut tidak bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka pihaknya tidak akan menerbitkan suket untuk warga tersebut.
"Masyarakat harus memenuhi syarat yang berlaku. Bagi yang pindah juga harus menunjukan dan menyerahkan surat pindah dari tempat asal," terang Gusti Usman Effendi. (NORHASANAH/B-5)








