SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan pelantikan 4 kepala desa (Kades) terpilih dalam Pilkades Serentak yang digelar tahun 2017 lalu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Pelantikan ini harus dijalani sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," tegas Ahmad Dirman, Rabu (24/1/2018).

Menurut bupati dua periode tersebut, sebelum mengambil keputusan untuk melantik 4 kades, pemerintah daerah akan melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), agar langkah yang diambil sesuai dengan peraturan.

"Pemerintah Sukamara akan mendatangi Kemendagri untuk konsultasi selain masalah pelantikan ASN juga pelantikan kepala desa, apakah Bupati bisa melantik atau tidak,” kata Dirman.

Dijelaskannya, konsultasi yang dilaksanakan pemerintah saat ini sangat penting, mengingat masa jabatan 4 kepala desa akan segera berakhir, sehingga harus dilakukannya pelantikan 4 kades terpilih tersebut.

--page

"Sebelum mendapat jawaban, lebih baik pelantikan ditunda daripada nantinya dibatalkan, karena ini akan merugikan pemerintah bukan hanya rugi materi juga rugi waktu karena pekerjaan sia-sia." tandas Ahmad Dirman. (NORHASANAH/B-5)