BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aparat Satuan lalu lintas Polres Gunung Mas menindak tegas para pengendara yang masih di bawah umur, terutama para pelajar SMP yang berusia rata-rata 12 sampai 14 tahun.
Penindakan ini dilakukan saat anggota Satlantas melakukan pemgaturan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut, Rabu (24/1/2018).
Kepala Satuan Lalu LintasPolres Gunung Mas Iptu Rachmad Endro menyampaikan, sedikitnya ada 10 pengendara yang diberikan teguran dan ditilang. Kemudian, para pelajar yang terjaring oleh anggota Satlantas, orangtua mereka pun dihubungi.
"Tilang saya berikan karena pelajar tersebut tidak memiliki surat kendaraan bermotor dan SIM serta surat kelengkapan kendaraan bermotor lainnya," tegas Endro mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin.
Pada kesempatan itu kasat mngingatkan kepada guru untuk memberikan pembinaan kepada anak didiknya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
--page
Bila tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, lanjutnya, sebaiknya diantar oleh orang tua mereka meskipun rumah jauh ataupun memiliki kesibukan.
"Sangat berbahaya bila anak-anak mengendarai kendaraan. Itu juga harus menjadi perhatian masyarakat," ingatnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan kepada masyarakat supaya mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, serta mengutamakan keselamata. (EPRA SENTOSA/B-6)








