SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jalur lingkar selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur rusak parah, itu berdasarkan laporan pengguna jalan yang langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim dan Satlantas Polres Kotim. Rencananya akses jalur itu bakal dialihkan.

"Kami sudah turun menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan para sopir angkutan barang, kontainer, eskpedisi dan angkutan CPO, terkait dengan adanya kerusakan jalan lingkar selatan yang cukup parah berupa kubangan yang cukup dalam dibeberapa titik dan hal tersebut apabila dilewati  dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan dan kerusakan terhadap kendaraan," kata Kepala Dishub Kotim, H Fadliannor, Kamis (25/1/2018).

Dishub dan Satlantas Polres Kotim menurutnya telah melakukan pengecekan langsung ke Jalan Lingkar Selatan dan benar adanya, sedikitnya ada sekitar 3-4 titik kerusakan di jalan lingkar selatan yang kondisinya rusak parah dan dapat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di ruas jalan tersebut khususnya kendaraan angkutan barang, ekspedisi, kontainer dan angkutan CPO.

--page

"Mengingat pemberlakukan pengalihan lintasan angkutan barang, alat berat, ekspedisi, kontainer dan CPO dan kendaraan berat lainnya melalui jalan lingkar selatan terhitung tanggal 1 Maret 2017, berdasarkan Hasil kesepakatan dan keputusan  bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Kotim dan agar pemberlakukan tersebut tetap bisa berjalan, diminta kepada Dinas PUPR Kalimantan Tengah agar Segera Berkoordinasi dengan DPUPR Kotim  untuk segera mungkin," ucapnya.

Guna menindak lanjuti  permasalahan tersebut dan untuk melakukan penimbunan sementara agar mobilisasi melalui Jalan Lingkar Selatan tetap bisa berjalan dan agar tidak melintasi jalan-jalan dalam kota guna melindungi pengguna jalan lain.

"Selain itu guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas dalam kota serta menghindari terjadinya laka lantas dalam kota," tukasnya.

Ini harus dilakukan demi terwujudnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan sebagai langkah nyata dalam mengantisipasi kerusakan ruas jalan dalam kota. (NACO/B-5)