SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus memperjuangkan tanah Dinas Pendidikan yang tengah bersengketa dengan warga bernama Yenny Theresya Sunaryo. Tanag itu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Sampit.

"Kami ajukan kasasi, sudah kami masukan memori kasasi. Saat ini tinggal menunggu putusannya saja," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y, Kamis (25/1/2018).

Ditanya mengenai pertimbangan hakim sehingga menolak banding Pemkab Kotim, Nino tidak bersedia membahasnya. "Itu proses hukum yang berjalan, tetap kita hormati. Namun demikian kami tetap lakukan upaya hukum (lanjutan)," tegas Nino.

Nino membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi menolak banding mereka setelah di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, hakim menyatakan tanah yang bersengketa itu bukan milik Disdik, melainkan milik penggugat Yenny.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah Pemkab Kotim yang berbatasan dengan kantor Dinas Pendidikan terancam hilang, setelah kalah dalam gugatan perdata.

Pengadilan Negeri Sampit menyatakan tanah itu milik penggugat Yenny Theresya Sunaryo. Putusan dikeluarkan pada Kamis (30/3/2017).

--page

Hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Yenny selaku penggugat karena memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 2013. Ia mendapatkan tanah itu dengan membeli dari Herino pada 2012.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kotim hanya mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1994, di mana tanah itu dibeli dari Hj Nursanti.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta Dinas Pendidikan segera mengosongkan tanah itu, juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp500 ribu setiap hari jika lalai setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-3)