KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Gunung Mas dibentuk di Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kamis (25/1/2018). Ketua tim PAKEM Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Mas Indra A. H. Saragih mewakili Kajari Gumas Koswara menyampaikan, pembentukan tim PAKEM Kabupaten Gunung Mas dibentuk dalam rapat tadi pagi.

Anggota terdiri dari Polres Gunung Mas, Kodim 1017 Palangka Raya, Kesbangpol, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan FKUB Gunung Mas.

"Sekretariat tim PAKEM di Kejaksaan Negeri Gunung Mas," katanya. Dia menyampaikan, tugas dan fungsi Tim PAKEM yakni bila ada laporan dan informasi terkait aliran kepercayaan atau agama, maka akan dibahas di tim PAKEM dan berkoordinasi dengan organisasi induk dari agama tersebut. 

Bila ada indikasi yang menyimpang dari aliran agama, maka akan di bahas oleh tim PAKEM.

--page

"Jadi keputusannya nanti keputusan bersama. Kalau ditindaklanjuti maka kita akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung," terangnya.

Sehingga  akan keluar surat keputusan Kejaksaan Agung apakah aliran agama tersebut dilarang atau tidak. (EPRA SENTOSA/B-6)