KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Kapuas yang akan menggelar kontestasi Pilkada 2018, Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas bakal menertibkan spanduk-spanduk yang bertebaran di pinggir jalan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Yanabut mengatakan Untuk melaksanakan penertiban ini, Satpol PP akan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kapuas sebelum mengeksekusi dan menegakan kebijakan penertiban spanduk ini di lapangan.

“Berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, masa Pilkada ini banyak spanduk-spanduk yang bertebaran, maka dalam hal ini kami akan komunikasikan dengan KPU dan Panwaslu,” ungkap Yanabut kepada Borneonews di kantornya, Kamis (25/1/2018).

Ia melanjutkan berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah, sambungnya, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan SOPD terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Dinas PU.

“Bagaimana izinnya?, kemudian dimana saja titiknya?, dan apakah pesan dalam spanduk itu mengandung unsur SARA atau tidak? Kita akan komunikasikan ini dengan SOPD terkait, dan apabila tidak sesuai dengan prosedural tersebut maka dari sekarang akan kira turunkan,” tegasnya.

--page

Oleh karena itu, lanjut dia, penertiban dan pengamanan ini harus dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dulu sebelum Satpol PP menjalankan tugasnya dilapangan. “Lalu tidak ujuk-ujuk kita langsung menindaknya, akan tetapi harus dikomunikasikan terlebih dahulu,” katanya.

Di samping itu, ia menekankan, bagi yang bersangkutan dalam hal pemasangan Spanduk agar tidak sembarangan dalam memasang Spanduk ini, seperti dipasang di tiang listrik, pagar-pagar kantor pemerintah, pohon-pohon milik pemerintah, taman dan trotoar.

“Karena ini membuat esensi keindahan kota Kapuas tercinta akan berkurang,” pungkasnya. (HAMDI/B-8)