SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan  Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur masih memiliki dua tunggakan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang sudah diusulkan sejak Desember  2017.

Dua Raperda itu yakni Penyelenggaran Ibadah Haji  dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri mengatakan, kedua Raperda tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan, namun karena padatnya tugas Bapemperda sehingga belum sempat dibahas.

Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Raperda KTR dinilai sangat penting, untuk itu ia berharap kedua Raperda tersebut agar segera diselesaikan sesuai dengan harapan.

Karena dengan adanya Perda Penyelenggaran Ibadah Haji Daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji.

--page

Keberadaan perda juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah.

Demikian juga untuk pedoman terkait KTR, bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  pelaksanaan turunan dari aturan ini perlu aturan turunannya.

"Raperda Penyelenggaraan Haji Daerah nantinya akan mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari embarkasi antara ke daerah asal," ujarnya, dalam pengantarnya saat paripurna di DPRD Kotim, Kamis (25/1/2018).

Sedangkan untuk Raperda KTR sebelumnya telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) pembahasannya.

Dari itu pemerintah daerah berharap kedua raperda ini dapat menjadi perda nantinya, sehingga bisa sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji dan masalah KTR.

"Raperda kawasan tanpa rokok diharapkan bisa sebagai podoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok," tukasnya. (NACO/B-6)