BORNEONEWS, Sampit - Kasus penjambretan yang dilakukan terdakwa berusia 15, mulai disidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/1/2018). Terdakwa beraksi bersama rekannya RAQ alias Riz (berkas terpisah)
Berdasarkan keterangan penasihat hukumnya Burhansyah, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menjambret Dea Ifani Putri.
Dalam persidangan, terdakwa membantah sebagai otak penjambretan pada aksi yang dilakukan Rabu (13/12/2017) pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
"Pengakuan terdakwa yang mengajak itu Riz, memang yang mengendarai motor itu terdakwa. Namun yang punya ide awal sampai menarik dompet korban itu bukan terdakwa," ucap Burhansyah.
Versi terdakwa, Riz mengajaknya menjambret. Sambil memantau situasi, keduanya nongkrong di Taman Kota Sampit. Tidak berapa lama muncul korban Dea mengendarai sepeda motor seorang diri.
Melihat itu terdakwa mengejarnya dan Riz menarik dompet korban di dashboard, berisi ponsel dan uang Rp200 ribu. Uang itu dibagi dua, sementara ponsel digunakan Riz.
Pada Sabtu (30/12/2017) terdakwa diamankan saat mencuci motor di Jalan Ir H Juanda Rizal. "Uang sudah habis mereka gunakan, kalau ponsel masih ada," pungkas Burhansyah.(NACO/B-11)








