BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) memiliki data biro perjalanan umrah dan haji yang resmi dan terpercaya. Sebab, hanya kemenag yang bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk biro resmi.
"Biro perjalanan yang diakui terdaftar resmi di tingkat pusat. Untuk area Kalimantan Tengah, hanya ada dua biro yang masuk dalam list daftar Kemenag. Yang masih cabang dari biro perjalanan," kata Kepala Kantor Kemenag Sukamara, Suyarno, Jumat (26/1/2018).
Menurut dia, Kemenag hanya akan memberikan rekomendasi untuk pengurusan paspor di Imigrasi bagi biro perjalanan umrah dan haji khusus yang terdaftar dan resmi.
"Dengan aturan ini dapat mencegah masyarakat dari biro perjalanan nakal. Dan Kemenag bisa mengetahui data riil jumlah jamaah yang berangkat setiap tahunnya," terangnya.
Aturan baru tersebut juga bertujuan memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus, agar tidak ada lagi jamaah terlantar maupun tertipu karena biro perjalanan yang tidak jelas. (NORHASANAH/B-11)








