BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mengklaim permohonan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) usia pemula yakni 17 tahun meningkat.
"Kecenderungan adanya peningkatan permohonan perekaman e-KTP pada usia pemula tersebut bukan dipengaruhi Pilkada Palangka Raya 2018 ya," kata Lukman, Minggu (28/1/2018).
Kecenderungan peningkatan terjadi dikarenakan mulai sadarnya masyarakat tentang manfaat dari kartu identitas itu.
"Setidaknya sampai saat ini jumlah pemohon perekaman KTP-el pada usia 17 tahun sudah mencapai 1.000 orang. Ini akan terus bertambah, karena hampir setiap hari ada yang bermohon perekaman," katanya.
Menurut Lukman, adanya peningkatan pemohon perekaman KTP elektronik pada usia 17 tahun di Kota Palangka Raya juga dipengaruhi dari sejak dibukanya pelayanan Sabtu - Minggu yang dikhususkan bagi mereka.
--page
"Mereka yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tentu langsung mendapatkan surat keterangan (suket). Sedangkan untuk mendapatkan bentuk fisik KTP elektronik ini tentu harus menunggu daftar antrean sesuai dengan ketersediaan blangko," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








