SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 77 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru menjabat diberi pemahaman dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

Materi tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Amrizal Tahar, Senin (29/1/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotawaringin, Timur Redy Setiawan mengatakan kegiatan itu disampaikan dalam workshop di Kota Palangka Raya yang dilaksanakan dinas teknis selaku pembina desa tersebut. 

Materi ini menurut Redy disampaikan berkaitan dengan pencegahan tindak pidan korupsi yang berkaitan dengan tugas, weweang, kebijakan hingga pengelolaan alokasi dana desa maupun dana desa yang dikelola oleh kades.

Apalagi setiap tahun pengelolaan ADD dan DD disetiap desa nilainya tidak sedikit agar apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum melalui materi ini kades diberi ruang agar menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

--page

"Pemberian materi seperti ini memang rutin kita lakukan bahkan pemberian pemahaman hukum semacam ini bukan kali pertama," ucapnya.

Redy tidak ingin kepala desa terjerumus dalam pusarann tindak pidana korupsi.

Apalagi pada 2017 sudah ada dua mantan kepala desa dan penjabat desa terlibat dan bahkan sudah ditahan oleh Kejari Kotim lantaran diduga melakukan korupsi ADD dan DD. (NACO/B-6)