PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ingin mendapat klaim asuransi motor, Md (44 tahun) warga Jalan Perwira RT 11 Kelurahan Mendawai Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat laporan palsu.

Md membuat laporan kehilangan palsu ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ia mengaku kehilangan motor Yamaha NMax bernopol KH 4915 WJ warna merah hitam di Pelabuhan Speedboat yang berlokasi di RT 2 Kelurahan Raja.

"Jumat (26/1/2018), tersangka membuat laporan kehilangan motor di SPKT Polres Kobar. Dalam laporannya,  ia kehilangan motor di Pelabuhan Speedboat yang berlokasi di RT 2 Kelurahan Raja sekitar tanggal 23 Januari," jelas Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Senin (29/1/2018).

Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan. "Berdasarkan penyelidikan anggota kami, ternyata motor tersebut digadaikan tersangka pada temannya,"  jelas Kasat.

Akibatnya, hari itu juga tersangka ditangkap lantaran membuat laporan palsu untuk mendapatkan keuntungan.

--page

"Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa laporan palsu tersebut agar dirinya mendapatkan klaim asuransi motor dan tidak lagi membayar angsuran kredit  motor ke lembaga keuangan yang memberikan kredit kepemilikan motor tersebut," jelasnya.

Saat ini, lanjut Kasat, tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP yaitu memberikan laporan palsu junto Pasal 220 KUHP yaitu melaporkan kejadian palsu dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)