PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sempat kucing-kucingan, akhirnya P (36 tahun) warga Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pengedar ratusan botol miras akhirnya terciduk oleh anggota Satpol PP Kobar, Senin (29/1/2018) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Supiansyah mengatakan pelaku memang sudah lama diintai oleh petugas.

"Pelaku memang sudah diintai oleh petugas kita sejak Minggu (28/1/2018) siang. Tetapi kita sempat kehilangan jejaknya. Namum sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB kita mendapatkan informasi bahwa P akan memasok lagi miras ke lokalisasi Dukuh Mola," jelas Supiansyah kepada Borneonews di kantornya, Senin (29/1/2018).

Ia melanjutkan berdasarkan penyelidikan anggotanya, diketahui miras tersebut dibawa menggunakan mobil jenis Avanza warna hitam bernopol DA 8122 TR.

"Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB empat anggota Satpol PP Kobar dari Regu 3 bergerak melakukan penyelidikan. Bahkan mereka sampai harus berjalan kaki masuk hutan disekitar Dukuh Mola dekat bekas tambang puya," jelas Supiansyah.

--page

Setelah berjalan kaki sekitar 3 km didalam hutan tersebut petugas menemukan sebuah pondok yang didekatnya terparkir mobil avanza milik pelaku.

"Walau demikian, petuas tidak langsung bergerak menuju pondok tersebut. Usai bersembunyi selama beberapa jam akhirnya anggota kita melihat ada seseorang bergerak menuju mobil tersebut. Tidak mau kehilangan momen, dua orang anggota regu 3 bergerak dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut petugas menemukan 16 dus atau 190 botol  Bir Bintang dan satu dus atau 12 botol Anggur Merah. Di hadapan penyidik satpol PP, tersangka mengaku bahwa miras ini dibawa dari Sampit, Kabupaten Kotim.

"Akibat perbuatannya P dijerat dengan Perda Larangan Miras di Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 dan direvisi menjadi Nomor 13 tahun 2009 demgan sanksi denda hingga Rp 40 juta dan atau pidana kurungan hingga tiga bulan," jelasnya.

Di tempat yang sama, tersangka P mengaku dari satu dus miras, ia mendapatkan laba sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

--page

"Biasanya Bir Bintang untuk 1 dus saya beli Rp 400 ribu kemudian dijual kembali seharga Rp 450 ribu. Kemudian untuk anggur merah biasanya dibeli sekitar Rp  700 ribu isi 12 botol dan anggur merah dibeli Rp 700  ribu perlusin dan dijual kembali  seharga Rp 800 ribu," ujar P (WAHYU KRIDA/B-8)