SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman menegaskan, dalam pelantikan 4 kepala desa (Kades) dalam Pilkades serentak 2017 lalu adalah tugas dan kewenangan pihaknya, di mana pemerintah tidak boleh mengurangi masa baktinya untuk menjabat sebagai kades di wilayahnya.

"Kita telah melaksanakan wewenang kita, tugas kita melantik kepala desa, karena mereka dipilih rakyat maksudnya masyarakat di desanya masing-masing," terang Ahmad Dirman, Kamis (29/1/2018).

Menurut Dirman, apabila kepala desa yang akan dilantik tidak dalam masalah, maka pihaknya tidak diperbolehkan mengurangi masa jabatan kepala desa tersebut.

"Jika tidak ada masalah apapaun, maka kita tidak boleh mengurangi seharipun dari masa baktinya 6 tahun itu," tegasnya.

Dirman berharap, agar kepala desa bekerja dengan penuh tanggungjawan, benar, jujur, cerdas, iklas dan tuntas serta adil dan tidak pilih kasih.

--page

"Tunjukan kepada masyarakat desa dengan cara bekerja keras, mencurahkan pikiran dan tenaga untuk melayani masyarakat," pintanya.

Menurut bupati dua periode tersebut, terpilihnya 4 kepala desa merupajan cerminan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik dalam menjalankan kepemimpinan sebagai kepala desa. (NORHASANAH/B-5)