SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, sebelum ia melantik 4 kepala desa (Kades) sudah berkonsultasi ke Kemendagri agar tidak terjadinya kesalahan serupa.

"Ini sudah kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Bupati Ahmad Dirman, Senin (29/1/2018).

Menurut Dirman, hasil sari konsultasi tersebut, ternyata tidak ada masalah, sehingga pemerintah daerah tetap bisa melaksanakan pelantikan 4 kepala desa tersebut, agar nantinya tidak terjadinya kekosongan jabatan.

"Kita tidak boleh mengurangi sehari pun dari masa bakhti kepala desa yang 6 tahun itu," jelas Dirman.

Dirman berharap, agar kades yang telah dilantik tersebut dapat langsung bekerja untuk membangun desa dan melayani masyarakatnya masing-masing.

--page

"Mudah-mudahan setelah dilantik ini para kepala desa ini langsung bekerja dan sesuai harapannya melayani masyarakat," harap Dirman. (NORHASANAH/B-5)