PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area terlarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kobar Mustawan Lutfi saat ditemui Borneonews di acara peresmian gedung baru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, Senin (29/1/2018).

"Kita tidak melarang mereka mau berjualan, tetapi mereka harus tahu lokasi yang mereka tempati itu diperbolehkan atau tidak berdasarkan aturan, sampai saat ini, tidak ada diantara mereka yang bertanya demikian," kata Lutfi.

Ia melanjutkan Kobar merupakan milik bersama bukan hanya milik PKL. Sehingga, keindahan, kerapian tata ruang harus diperhatikan. Sebab dengan kehadiran PKL yang sembarangan menggelar lapak dagangannya, justru membuat kota terasa sempit dan tidak teratur. 

"Aturan dibuat bukan untuk dilanggar akan tetapi untuk dipatuhi. Nanti ada sanksinya apabila mereka ketahuan melanggar dari ketentuan, berdagang itu tidak boleh di trotoar," tegas dia.

--page

Menurut Lutfi, sebelum menggelar razia pihaknya selalu memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika dua kali peringatan masih bandel, maka bakal ditindak tegas dan disidang tindak pidana ringan (tipiring). (HARDI/B-8)