PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengimbau agar petugas parkir yang bekerja di wilayahnya tidak memegang dua wilayah sekaligus.

Hal itu disampaikan Bupati Nurhidayah saat menyerahkan izin parkir kepada para petugas parkir di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, Senin (29/1/2018).

"Tarif parkir akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak yang dihasilkn dari parkir ini akan menyumbang untuk pembangunan Kotawaringin Barat," kata Bupati.

Saat ini, lanjut dia, ada 47 petugas parkir yang lolos seleksi. Namun hanya 40 orang yang mau ikut aturan, sisanya masih dalam proses. Setiap pengelola parkir di tepi jalan umum dan parkir yang sifatnya insidentil wajib memperoleh izin.

"Lokasi parkir meliputi seluruh tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sedangkan rumah sakit akan segera dipasang parkir elektronik," terang dia.

--page

Kemudian, lanjut dia, untuk lokasi selain rumah sakit akan dikelola secara manual. "Target pajak yang diberikan yaitu Rp2,2 miliar. Kita optimistis bahwa bisa mencapai target itu karena perekonomian Kotawaringin Barat mencukupi dan diharapkan bisa mencapai hasil yang telah ditentukan," pungkas dia. (HARDI/B-8)