SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Radiansyah pelapor ketua dan pengurus koperasi Pamalian Bauntung mendorong penyidik Polres Kotawaringin Timur yang menangani laporannya segera meningkatkan proses hukumnya, agar para terlapor bisa mempertanggungjawabkan pernbuatannya.

"Saya terus menunggu agar secepatnya ditingkatkan, karena data-data yang saya berikan sudah lengkap, termasuk data kalau lahan koperasi yang berada di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi itu berada di kawasan hutan," kata Radiansyah, Selasa (30/1/2018).

Tidak hanya masalah itu permasalahan haknya selama jadi anggota koperasi dengan memiliki 4 kartu plasma, sampai kini tidak pernah diterimanya, sementara sisa hasil kebun (SHK) koperasi itu selalu diterima oleh pengurus namun diduga tidak disalurkan juga dia adukan.

Radiansyah juga menunjukan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Kotim dengan surat Nomor: B/283/X/2017/Reskrim yang diberikan kepadanya di dama dalam surat itu berisi pemberitahuan bahwa laporannya masuh dalam proses penyelidikan.

Pada 3 Oktober 2017 lalu penyelidik telah melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan titik koordinat terhadap kebun koperasi Pamalian Bauntung.

--page

Selain itu juga ditegaskan terkait itu juga dalam proses pemetaan bidang sesuai dengan pengambilan titik koordinat, tindak lanjut ke depan penyelidik akan melakukan kordinasi dengan Kepala BPN Kotim, Dinas Kehutandan dan Perkebunan Provinsi Kalteng.

"Saya minta agar ketua koperasi (berinisial MRL) segera diproses, karena ini tanggungjawabnya, dalam laporan saya jelas yang saya laporkan ketua koperasi," tegas pria yang melapor masalah ini sejak beberapa bulan lalu.

Koperasi Pamalian Bauntung merupakan koperasi yang bermitra dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) anak perusahaan Makin Group.

Selain melaporkan dugaan penggarapan areal hutan, Radiansyah juga melaporkan masalah dugaan penggelapan SHK. (NACO/B-6)