BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi dana desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara tersangka Lilis Suryani, mantan kepala desa setempat, kepada JPU, Selasa (30/1/2018).
Dalam pelimpahan itu Lilis dijemput dari Lapas Klas IIB Sampit dan dihadapkan dengan JPU. Dia kembali ditanya seputar kasus yang menjeratnya.
"Tersangka kooperatif, tidak ada yang dibantahnya dari yang sudah diterangkan dalam berkas perkara beberapa waktu lalu," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, usai memeriksa tersangka.
Berbeda saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (11/12/2017) lalu, Lilis sempat berkelit memberikan keterangan, bahkan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi itu. Bahkan, tersangka sempat mengeluarkan ancaman dan berupaya kabur saat diperiksa jaksa.
Dalam pemeriksaan tahap II itu, Lilis didampingi penasihat hukumnya Burhansyah. Ssai diperiksa, tersangka kembali dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit sebagai tahanan JPU.
--page
JPU akan merampungkan dakwaannya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini Lilis menyandang status sebagai tersangka setelah ditemukannya kerugian negara dalam penggunaan dana desa dan PSKS pada 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp359 juta dari hasil perhitungan penyidik.(NACO/B-11)








