BORNEONEWS, Sampit - Lilis Suryani, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat menampik semua kerugian negara Rp 359 juta itu akibat kesalahannya.
Namun saat pelimpahan berkas tahap II Selasa (30/1/2018), bantahannya itu tidak bisa dibuktikan. "Sangat tidak mungkin kerugian sebesar itu akibat saya sendiri," dalih tersangka.
Lilis sempat menyebut ada keterlibatan perangkat desa lainnya hingga mengakibatkan kerugian sebesar itu. Termasuk bendahara desa berinisial SLV dan kaurnya SHM. Namun demikian Lilis tampak berbesar, asalkan kerugian itu tidak dibebankan sendiri padanya.
Dia berharap perangkat desa yang lain bisa membantunya, untuk mengembalikan kerugian negara. Apalagi Lilis sudah menyatakan diri akan berupaya mengembalikan kerugian itu sebelum penuntutan dilakukan.
"Memang untuk jeratan hukum saya akui tidak akan lepas, namun saya berharap ada rasa keadilan. Dan pertimbangan jaksa maupun hakim jika kerugian negara saya kembalikan," tegasnya.
--page
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBDes 2013-2015 serta uang program simpanan keluar sejahtera (PSKS) 2013-2015 di Desa Tumbang Maya, ada kerugian negara sekitar Rp 359 juta.
Pada 2013 Tumbang Maya terima dana PSKS sebesar Rp23,4 juta, 2014 Rp31,2 juta dan 2015 sebesar Rp46,8 juta. Kantor Pos tidak menyerahkan langsung kepada warga namun melalui Lilis, sehingga dana sekitar Rp 59 juta diduga dinikmati Lilis.
Sementara anggaran desa pada 2013 mendapatkan Rp191 juta, 2014 Rp251 juta dan pada 2015 sebesar Rp274 juta, bersumber dari dana bagi hasil pajak, retribusi, alokasi dana desa dan dana desa. Karena tidak mengelola APBDes secara benar, negara alami kerugian sekitar Rp300 juta.(NACO/B-11)








