MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Program Jaminan Kesehatan Nasional berupa Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah memasuki tahun ke-4 sejak dicanangkan pada 1 Januari 2014.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Teweh Ommy Anjas Asmara, mengungkapkan bahwa hingga 26 Januari 2018 cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah kerja Kantor Cabang Muara Teweh telah mencapai 382.895 jiwa atau 76% dari jumlah penduduk di DAS Barito.

“Angka ini mencakup lima segmen kepesertaan. Salah satunya segmen pekerja penerima upah-badan usaha (PPU BU). Di mana sampai dengan 26 Januari 2018, cakupan kepesertaan PPU BU mencapai 30.023 jiwa atau 8% dari total peserta JKN,” ungkapnya, Selasa (30/1/2018).

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pada Pasal 15 dan Pasal 19, disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap berkewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS dengan memberikan data diri dan pekerja berikut anggota keluarga mereka secara lengkap dan benar, serta wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawabnya.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 pada Pasal 10, disebutkan bahwa salah satu tugas BPJS Kesehatan ialah memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

--page

Maka, lanjut dia, untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penerimaan iuran dari peserta PPU BU perlu dikembangkan sistem pembayaran tertutup yang ditetapkan melalui Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Pembayaran Tertutup bagi peserta PPU BU.

Berdasarkan Perdir BPJS Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017, yang dimaksud dengan sistem pembayaran tertutup ialah metode pembayaran iuran di mana peserta dan/atau pemberi kerja hanya diperkenankan membayar iuran sebesar jumlah tagihan yang ditentukan. 

Dengan sistem pembayaran tertutup, BU tidak dapat lagi menentukan sendiri jumlah iuran yang dibayarkan melainkan harus membayar dengan sepenuhnya total tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya perbedaan antara iuran yang dibayarkan oleh BU dengan tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan. Sistem pembayaran tertutup ini akan diterapkan kepada seluruh BU mulai 1 Februari 2018.

Terkait hal ini BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh badan usaha. Dan mengirimkan undangan kepada badan usaha yang memiliki selisih pembayaran iuran untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan cabang terdekat. Guna memastikan data jumlah peserta yang ada di badan usaha telah sesuai dengantagihan yang tercatat di BPJS Kesehatan. 

--page

Jika terdapat ketidak sesuaian data, melalui rekonsiliasi badan usaha akan disepakati jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran.

“Hasil rekonsiliasi ini akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bila sampai dengan 26 Januari 2018, badan usaha yang memiliki selisih pembayaran iuran belum melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan, data tagihan yang digunakan mengacu pada data kepesertaan yang ada di BPJS Kesehatan saat ini,” sebutnya.

Melalui sistem pembayaran tertutup diharapkan kedepannya badan usaha tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi data peserta secara manual ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Karena telah terjadi kesepakatan antara badan usaha dengan BPJS Kesehatan mengenai jumlah peserta yang diakui dan jumlah tagihan iuran. 

Selanjutnya, setiap perubahan data peserta (mutasi tambah/kurang peserta) dilaporkan oleh badan usaha melalui aplikasi e-DABU yang dapat langsung diakses tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.(RAMADANI/B-3)