BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja pelaku penjambret berusia 16 akhirnya divonis menjalani pembinaan selama tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Vonis ini hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan jaksa. "Keduanya menjalani pembinaan di dinas sosial selama tiga bulan sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim," kata JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Rabu (31/1/2018).
Atas putusan itu keduanya kini hirup udara bebas, karena tidak lagi meringkuk di Lapas Kelas IIB Sampit.
"Atas vonis itu setelah kami koordinasikan kami menerima dengan putusan itu, begitu juga dengan JPU," kata penasihat hukum keduanya, Burhansyah.
Burhansyah berharap ini jadi pembelajaran bagi keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya, setelah keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana jambret dibidik dengan Pasal 365 KUHP.
--page
Keduanya harus sempat merasakan pengapnya jeruji besi setelah menggasak tas milik Meliana.
Kedua terdakwa awalnya tidak ada niat menjambret korban aksi itu dilakukan secara spontan, melihat tas korban, langsung ditarik, lalu mereka berdua kabur.
Aksi jambret itu terjadi pada Senin (25/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di perempatan Jalan Ahmad Yani-Yos Sudarso Sampit.
Pelaku mengendarai motor langsung memepet korban. Seorang pelaku menarik tas korban yang saat itu juga membonceng rekannya, sehingga terjadi tarik menarik, tas putus, korban dan rekannya terjatuh, sementara keduanya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam tas tersebut berisi telepon gengam, SIM, kartu ATM, KTP, serta uang tunai Rp115 ribu.
Seorang pelaku mengambil uang, sementara pelaku lainnya mengambil ponsel, sementara surat-surat berharga lainnya dibuang disekitar Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-6)








