BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa penjambret berusia 15 hanya dituntut jalani pembinaan selama 6 bulan oleh jaksa Kejari Kotawaringin Timur.
Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Burhansyah akan mengajukan pembelaan.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa, terdakwa dituntut enam bulan pembinaan di dinas sosial. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 363 KUHP," kata Burhansyah, Rabu (31/1/2018).
Terdakwa dianggap bersalah setelah beraksi bersama rekannya RAQ alias Riz (berkas terpisah) terdakwa yang merupakan warga Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menjambret Dea Ifani Putri.
Dia melakukan perbuatannya pada Rabu (13/12/2017) pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Berawal saat Rizal mengajaknya untuk menjambret.
--page
Sambil memantau situasi, keduanya nongkrong di Taman Kota Sampit, tidak berapa lama muncul korban Dea mengendarai sepeda motor seorang diri.
Melihat itu terdakwa mengejarnya dan Riz menarik dompet korban di dashboard, berisi ponsel dan uang Rp200 ribu.
Uang itu dibagi dua, sementara ponsel digunakan Riz. Pada Sabtu (30/12/2017) terdakwa diamankan saat mencuci motor di Jalan Ir H Juanda hingga rekannya berhasil diamankan.
"Pembelaan nanti akan kami sampaikan secara tertulis pada Kamis (1/2/2018) mendatang, kami berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa tersebut, namun demikian kami akui terdakwa memang bersalah, namun ia sudah menyesali perbuatannya," tegasnya. (NACO/B-6)








