NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dugaan penggelembungan anggaran pembangunan Stadion Hinang Golloa, di Lamandau, hingga kini tidak jelas penuntasan indikasi tindak pidana ini. Padahal masalah ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Sudah dilaporkan, tapi tidak ditindaklanjuti. Padahal sudah jelas ada laporan dari BPKP yang menerangkan bahwa ada ketidaksesuaian nilai kontrak dengan standar HSPK (harga satuan pokok kegiatan),” ujar Maharani Hairul, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Wilayah BPW Indonesia Corruption Investigation Kalteng, di Nanga Bulik, Lamandau, baru-baru ini.

Seperti apa masalah ini bermula?

Pertengahan 2012. Pemerintah Kabupaten Lamandau, mempunyai cita-cita tinggi. Entah mendapat wangsit dari mana, Pemkab Lamandau menggagas untuk membangun stadion olahraga berskala nasional. Jika tercapai, stadion ini jadi obat bagi masyarakat yang rindu akan perkembangan olahraga di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba. 

Tepat pada 25 Juni 2012, cita-cita itu mulai diwujudkan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Tak tanggung-tanggung, melalui dana APBD, Pemkab Lamandau menganggarkan dana Rp37.128.000.000. 

--page

Kala itu, pembangunan pun siap dilaksanakan di areal wilayah seluas 20,3 hektare di sekitar kilometer 8, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bilik, Kecamatan Bulik. 

Setelah melalui lelang elektronik, PT Prestasi Karya Mulya memiliki mandat mengerjakan proyek pembangunan stadion olahraga tersebut. Dalam lelang tersebut, PT Prestasi Karya Mulya mengalahkan PT Bantanan Permai, PT Sinar Sakti Mulya, PT Sampaga Karya Persada dan PT Kalindra Utama. Selain PT Prestasi Karya Mulya, keempat perusahaan tersebut dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi administrasi. 

Kala itu, Direktur Utama PT Prestasi Karya Mulya Wiryawan Arief, pun siap mengerjakan proyek puluhan miliar tersebut dalam hitungan 300 hari kalender, yang dimulai 25 Juni 2012 hingga 20 April 2013.

Di tengah perjalanan, PT Prestasi Karya Mulya kelimpungan. Tepatnya 6 Desember 2012, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah meninjau lapangan. BPKP Perwakilan Kalteng menemukan deviasi keterlambatan 0,06% dari dasar laporan bulanan. 

Selain itu, BPKP Perwakilan Kalteng melakukan review atas nilai kontrak pembangunan stadion olahraga tersebut. Hasilnya mengejutkan, dari anggaran Rp37.128.000.000, BPKP Perwakilan Kalteng menemukan adanya penaikan HSPK yang tercitra dari Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/11/HUK/1/2018 tertanggal 2 Januari 2012 tentang Standar HSPK. 

--page

Penaikan harga itu tercermin dalam laporan Hasil Review atas pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan stadion olahraga Kabupaten Lamandau.

Menurut laporan tersebut, ada selisih antara hasil review BPKP dan nilai kontrak pada jenis pekerjaan urugan peninggian elevasi, pekerjaan tanah, pekerjaan beton, pekerjaan plesteran dan pasang dinding, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan plafon, pekerjaan penutup lantai/dinding, pekerjaan pengecatan serta pekerjaan lapangan/bagian dalam stadion. Jumlahnya cukup besar, yakni Rp1.709.000.000. Artinya, dugaan penggelembungan nilai kontrak telah terverifikasi oleh BPKP Perwakilan Kalteng. 

Namun indikasi tersebut bak hilang ditelan bumi. Hasil review BPKP Kalteng seolah tak diindahkan para penegak hukum. Bahkan, melalui LSM Indonesia Coruption Investigation (ICI), dugaan penggelembungan anggaran ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada 28 Juni 2013. 

Memanggapi indikasi tindak kriminal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ray Paskan mengklaim bahwa tidak ada penggelembungan dalam penganggaran stadion tersebut.

Dia menyatakan bahwa hasil review BPKP Perwakilan Kalteng keliru. BPKP tidak menyertakan penaikan pajak dari setiap jenis pekerjaan yang diaudit. 

--page

"Itu anggaran pas saja. BPKP tidak menyertakan penghitungan dengan pajak," ujar dia singkat, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2018). (TIM BORNEONEWS)