SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Rahyudi (52) menguak fakta yang cukup mengejutkan. Terdakwa berani mengangkut kayu ilegal yang akan untuk rehab rumah bupati itu lantaran mengantongi surat rekomendasi (memo) dari Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Setda Kotim Imam Subekti.

"Terdakwa kami amankan saat kami patroli rutin, melihat terdakwa bawa pikap boks kami hentikan setelah dicek isinya kayu ulin dan meranti campuran," kata anggota polisi yang mengamankan terdakwa saat jadi saksi, Rabu (31/1/2018), di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Made Ray Ady Martha.

Menurut saksi, terdakwa  yang merupakan warga Kelurahan Baamang Tengah, Gang Tanjung, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan pada Rabu (1/11/2017).

Saat itu ia tidak bisa menujukkan dokumen kayu. "Yang ada ia tunjukkan bukan dokumen kayu, ada surat lain (rekomemdasi)," ujar saksi.

--page

Di mana saat itu terdakwa menunjukkan surat rekomendasi dari Imam yang diberikan kepada M Sulhan, Direktur Utama PT Bangun Kubah Sarana yang melakukan pekerjaan rumah jabatan Bupati Kotim.

Di mana isinya memesan kayu ulin untuk keperluan kusen dan daun pintu ulin sebanyak 8 meter kubik untuk rehabilitasi total atau rekontruksi rumah jabatan bupati. Bahan tersebut akan dipesan di Kecamatan Mentaya Hulu dan Antang Kalang.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya. "Benar yang mulia, tapi kayu itu sisa kayu saya dulu yang mulia, itu untuk rumah jabatan bupati," ucap terdakwa.

Terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.

Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta.

Kayu itu ia naikkan ke dalam pikap miliknya dengan nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.

--page

Sekitar pukul 15.30 wib ia bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Saat dihentikan petugas dan digeledah terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut sehingga ia diamankan.

Pengakuan terdakwa ia mengangkut kayu itu atas suruhan Rudi, sementara Rudi atas perintah Sulhan, dengan memegang rekomendasi itu terdakwa berani mengangkutnya. (NACO/B-5)