KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) wajib kartu tanda penduduk (KTP) atau yang berusia di atas 17 tahun dan sudah melangsungkan perkawinan, diminta segera melakukan perekaman data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Masyarakat wajib KTP harus secepatnya melakukan perekaman data KTP elektronik. Terlebih beberapa hari lalu ada 6.000 lembar blangko tiba di Disdukcapil Kabupaten Gumas," ujar Ketua DPRD Gunung Mas Gumer,  Rabu (31/1/2018).

Menurut Gumer, perekaman data KTP elektronik diperlukan supaya masyarakat terdaftar sebagai pemilih saat pilkada 2018 dan pemilu 2019. Sehingga hal itu harus menjadi perhatian serius. 

"Masyarakat jangan sampai lengah melakukan perekaman data KTP elektronik. Karena KTP sangat penting," ungkap Gumer.

Ia juga berharap, pihak Disdukcapil Kabupaten Gumas lebih proaktif melakukan pelayanan perekaman data dengan sistem jemput bola. Hal itu dimaksudkan supaya pelayanan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.

"Mari kita bersama-sama proaktif agar masyarakat kita yang wajib KTP semua bisa melakukan perekaman data dan mendapat KTP elektronik," tutur politisi PDIP ini. (EPRA SENTOSA/B-3)