BORNEONEWS, Kuala Kurun- Terdakwa kasus korupsi gedung Stikes Kuala Kurun yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Waja Jenan Dulin, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gumas, Rabu (31/1/2018).
Eksekusi dilakukan pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung atas kasasi terdakwa Waja Jenan Dulin.
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Koswara mengungkapkan, Waja Jenan Dulin dijemput di rumahnya di wilayah Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau.
Penjemputan dipimpin Kasi Pidsus Ahmad Yusak Suyuti. Setelah dijemput, Waja Jenan Dulin menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Palangka Raya.
"Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum," ungkap Koswara.
--page
Ia menyampaikan, dalam putusan Mahkaman Agung, Waja Jenan Dulin terbukti melanggar Pasal 2, Ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.
"Waja Jenan Dulin dihukuman 4 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Koswara.
Bersama dengan Waja Jenan Dulin, dalam kasus yang sama juga keluar putusan kasasi untuk terdakwa Selot, dengan hukuman yang sama. Namun Selot sudah menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya.
Seperti pernah diberitakan, Waja Jenan Dulin dan Selot serta dua terdakwa lain yakni Efraim Berkat dan Berry Manjin, dijadikan tersangka oleh Polres Gumas atas kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun pada 2015. Kerugian negara sebesar Rp227,506 juta.
Saat ini, Efraim dan Berry masih menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan Waja Jenan Dulin dan Selot telah mendapat putusan berkeuatan hukum tetap.
--page
Namun, lanjut Koswara, pihak Lapas Palangka Raya menolak terdakwa dengam alasan masih sakit.
"Menurut kita itu bukan alasan. Seharusnya Lapas (lembaga pemasyarakatan) menerima dan merekalah yang bertanggung jawab melakukan perawatan," tegas Koswara (EPRA SENTOSA/B-3)


