KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Angka perkawinan usia anak di Gunung Mas (Gumas) dinilai tinggi. Kondisi ini banyak menyebabkan dampak negatif. Sehingga Pemkab setempat berinisiatif menerbitkan sebuah peraturan daerah (perda).

Data yang diperoleh sekitar 2016 lalu saja, angka perkawinan usia anak di Gunung Mas mencapai 6.663 pasangan. 

"Perda tentang pencegahan perkawinan usia anak sudah dibahas di DPRD Gunung Mas, menunggu pengesahan saja," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gumas Rumbun, Kamis (1/2/2018).

Menurut dia, bila perda itu nanti disahkan maka akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan harapan semua masyarakat memahami pentingnya pencegahan perkawinan usia dini. 

"Angka perkawinan usia anak di daerah ini cukup tinggi. Ini yang perlu cepat sosialisasikan perda nya nanti," cetusnya. 

--page

Menurut dia,  dalam melakulan pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas. Akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya. Hal supaya lebih efektif dan bersama-sama mengurangi angka perkawinan usia anak. 

"Tahun ini kami juga akan mensosialisasikan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak," pungkasnya.  (EPRA SENTOSA/B-5)