BORNEONEWS, Sampit - Guna menguak fakta sidang dalam kasus illegal loging dengan terdakwa Rahyudi, Kejaksaan Negeri Seruyan akan mengajukan kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit terkait pemanggilan pihak-pihak terkait.
Apalagi dari fakta persidangan selain, pengakuan terdakwa ulin dan meranti campuran ilegal itu untuk proyek rumah jabatan Bupati Kotim. Hal itu dikuatkan dengan munculnya surat rekomendasi dari Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kotim, Imam Subekti untuk mencari kayu di wilayah Kecamatan Antang Kalang dan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
"Kita akan usulkan nanti kepada majelis untuk memanggil mereka, karena yang dibawa terdakwa itu surat asli. Apakah surat itu digunakan untuk melegalkan kayu atau seperti apa, sehingga perlu dihadirkan," kata Kasi Pidana Umum Akwan, Rabu (1/2/2018)
Terlebih kepada jaksa, terdakwa merasa hanya memenuhi keinginan Rudi (DPO) warga Jalan Manggis II Sampit. Akan tetapi di luar dugaannya, dia malah berurusan dengan hukum.
Sejauh ini, menurut Akwan, kepolisian tengah mencari Rudi, DPO dalam kasus itu. Apalagi menurut terdakwa Rudi ada saja di kediamannya.
--page
Terdakwa diamankan pada Rabu (1/11/2017). Saat itu ia tidak bisa menujukkan dokumen kayu. Yang ada hanya rekomemdasi dari plt Asisten Administrasi Umum Setda Kotim, Imam Subekti.
Saat itu terdakwa menunjukkan surat rekomendasi dari Imam yang diberikan kepada M Sulhan, direktur utama PT Bangun Kubah Sarana yang melakukan pekerjaan rujab Bupati Kotim.
Isinya memesan kayu ulin untuk keperluan kusen dan daun pintu sebanyak 8 meter kubik untuk rehabilitasi total atau rekonstruksi rujab bupati. Bahan tersebut dipesan di Kecamatan Mentaya Hulu dan Antang Kalang. Dari itu terdakwa berani membawa kayu.
Penangkapan terdakwa bermula saat ia mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.
Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta. Kayu itu ia dinaikkan ke dalam pikap miliknya nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.
--page
Sekitar pukul 15.30 WIB, dia bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Saat dihentikan petugas dan digeledah, terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut sehingga dia diamankan. (NACO/B-11)








