BORNEONEWS, Sampit - Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Pada sidang tersebut, JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi dan Didiek membacakan dakwaannya.
"Dakwaan sudah kami bacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan tersebut," kata Lilik, Jumat (2/2/2018)
Menurut Lilik dalam kasus pungli ini, Karyadi didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor. "Sidang pertama kami hanya membacakan dakwaan saja," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan, Karyadi harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan pungutan liar, menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban M Adenan untuk biaya pengurusan surat tanah, di mana saat itu terdakwa menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah.
--page
Belum sempat menikmati uang tersebut, Karyadi diamankan di ruang kerjanya, yang berlokasi di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah. Dalam kasusnya ini, barang bukti yang diamankan yakni dokumen pengajuan surat tanah dan uang Rp1,5 juta yang disimpan di dalam map.
"Pekan mendatang sidang akan kembali digelar, untuk pembuktian kami akan mengajukan lima orang saksi, untuk didengarkan keterangannya di muka persidangan," pungkasnya. (NACO/B-2)








