BORNEONEWS, Sampit - Seitar 500 izin usaha pertambangan maupun perkebunan (IUP) sudah dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, penertiban itu terus berlanjut. bahkan dalam waktu dekat perusahaan pertambangan dan perkebunan yang tidak sesuai dengan aturan
"Ada sebagian yang sudah ditertibkan, bahkan sudan mencapai 500 IUP. Nantinya akan kami tertibkan lagi. Terutama bagi yang tidak memenuhi kewajiban terhadap negara," tegas Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
Dia menegaskan, pemerintah tidak ingin para investor tersebut mencari keuntungan di daerah ini tanpa memberikan keuntungan bagi Kalteng. Hal itulah yang menjadi dasar kuat pemerintah terus melakukan evaluasi bahkan pencabutan izin perusahaan yang ada di Kalteng ini.
Saat ini di Kalteng sedikitnya memiliki kontrak karya pertambangan emas, 15 perjanjian karya pengusaan pertambangan batubara (PKP2B).
Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng sudah diperintahkan intruk melayangkan surat peringatan kepada perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi aturan dan kewajiban. Dan tentu itu untuk kemajuan Kalteng yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








