BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Said Achmad Fawzy Zain Bachsin dinonaktifkan. Keputusan penonaktifan tersebut dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbatas.
Habib Fawzy maju menjadi bakal calon Wakil Walikota Palangka Raya, bersama bakal Calon Wali Kota Aries M Narang pada Pilkada Palangka Raya 2018 mendatang.
Untuk menjaga kenetralan, alasan pertama keputusan penonaktifan Habib Said Fawzy tersebut.
"Menyikapi Pilkada 2018, NU bersikap netral. Kedua, sehubungan dengan majunya Ketua Tandfidyah PWNU mencalonkan atau dicalonkan, maka jabatan beliau sebagai Ketua Tandfidzyah di nonaktifkan," kata Wakil Ketua I PWNU Kalteng, Wahyudi F Dirun yang kini didapuk menjabat Plt Ketua PWNU Kalteng, Jumat (2/2/2018) siang.
Sikap netral, lanjut Wahyudi, artinya NU tidak memberikan dukungan secara organisasi kepada semua pasangan calon (paslon) yang bertanding di pilkada seluruh Kalteng.
--page
Penonaktifan dilakukan sebelum penetapan calon oleh KPU Kota Palangka Raya hingga 12 Februari 2018, dilakukan dalam sebuah Pleno di kantor PWNU jalan G Obos pada 24 Januari 2018 lalu.
Mengenai hal ini, Wahyudi mengatakan organisasi NU taat pada aturan yang tertuang dalam AD/ART NU. Yakni ketua pengurus baik Tanfidziyah maupun Syuriyah harus mengundurkan diri. Tetapi keputusan tersebut nantinya PBNU yang berhak memutuskan.
"NU mengayomi semua paslon. NU menghormati hak politik individu sebagai warga negara, akan tetapi mekanisme AD ART harus dijalankan," timpal Ketua atau Rois Syuriah PWNU Kalteng KH Anwar Isa di tempat yang sama.
Sekretaris PWNU Kalteng, Suhardi manambahkan, surat keputusan penonaktifan Ketua PWNU yang merupakan hasil pleno pengurus harian ini, akan diteruskan kepada PBNU di Jakarta.
Hal yang sama berlaku (sikap netralitas NU) ini juga berlaku terhadap pengurus kabupaten/kota (PCNU) yang kadernya ikut dalam kontestasi Pilkada 2018. "Keputusan ini disampaikan ke Jakarta, nanti PBNU yang memutuskan apakah non aktif atau mundur," pungkasnya.
Keputusan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara itu juga ditandatangani Rois Syuriah KH Anwar Isa dan Katib Syuriah H Abdul Wahid AHa, yang juga hadir memberikan keterangan pers. (ROZIQIN/B-11)








