BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi tampak getol menuntaskan kasus sengkarut tanah di Kotim. Apalagi, dia bertekad ingin menghapus istilah yang jadi rahasia umum di masyarakat yakni, sertifikat bodong.
"Jangan ada lagi di Kotim ada istilah yang sering disebut masyarakat, sertifikat bodong," kata Wahyudi, Jumat (2/2/2018).
Wahyudi menuturkan, sengkarut pertanahan di Kotim sejak dia bertugas di daerah ini tampak marak. Dua kasus yang mereka tangani yakni soal penerbitan program IP4T/sertifikat prona dan masalah tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, harus dinaikan sampai pada penetapan tersangka.
Masalah pemalsuan dokumen tanah hingga akhirnya jadi sertifikat bodong jelas ketentuannya seperti yang disebutkan dalam UU Tipikor, Pasal 9.
Bunyinya, unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, namun dalam perjalanannya dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
--page
"Jadi dalam Pasal 9 UU Tipikor ini jelas sekali diatur, itulah nanti akan kita terapkan dalam kasus pertanahan yang kami tangani ini," tegas Wahyudi.
Tapi, Wahyudi masih belum membuka sosok yang bakal jadi tersangka dalam kasus itu. Dia beralasan semua tergantung hasil penyidikan.
"Kita tunggu penyidik bekerja, ini masuk ke ranah penyidikan juga, doakan saja semoga secepatnya, apalagi masyarakat tentunya menunggu kasus ini. Saya bukan orang sini, tapi saya ingin ada kesan buat masyarakat sini agar jangan ada lagi masalah pertanahan," pungkasnya.(NACO/B-11)








