BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Seruyan menegaskan agar para calon petahana atau incumbent tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye pilkada dimulai.
"Setiap calon petahana tidak dapat menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun pada saat kampanye," ingar Ketua Panwaslu Seruyan Ummar Zahid Bustomi, akhir pekan ini.
Ia mengatakan, dalam undang-undang, cuti kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada tidak pada saat penetapan, melainkan pada saat mulai memasuki masa kampanye.
Meskipun demikian, ketika sudah ditetapkan, maka paslon incumbent secara sadar diri sudah tidak menggunakan fasilitas negara, seperti rumah jabatan, kendaraan dinas dan lain sebagainya.
"Kewajiban yang harus dilaksanakan para incumbent yakni cuti, meninggalkan atau tdak mgnggunakan semua fasilitas negara hingga habis masa kampanye," katanya.
--page
Ia menambahkan, cuti kepala daerah sudah diberikan oleh gubernur per 15 Februari 2018, sehingga dari tanggal tersebut hingga 23 Juni 2018 mereka sudah memasuki masa kampanye dan cuti sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Panwaslu tidak dapat menindak ketika itu belum masuk masa kampanye. Namun, ketika sudah memasuki masa kampanye dan ditemukan penggunaaan fasilitas negara oleh incumbent, maka panwaslu akan bertindak dengan tegas," tegasnya.
Di Seruyan, Bupati petahana Sudarsono kembali mencalon untuk posisi yang sama di periode kedua ini. Begitupun, Wakil Bupati Yulhaidir juga mencalon sebagai bupati 2018. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)








