BORNEONEWS, Sampit - Sudah lama warga Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan anggota Koperasi Pamalian Bauntung menuntut hak pembagian hasil plasma sawit hingga melakukan aksi di lapangan. Bukannya dapat hasil, ketua koperasi MRL malah melaporkan warga ke Polres Kotim.
Bahkan, ketua aksi Samsuri, yang merupakan perwakilan warga, resmi dipanggil penyelidik Polres Kotim melalui undangannya agar hadir pada Senin (5/2/2018) besok ke Polres Kotim.
Perwakilan warga lainnya, Pirmandi menyebut tidak ada itikar MRL untuk menyelesaikan dan memberikan hak-hak warga, hingga sebaliknya pihaknya dilaporkan.
Padahal warga hanya berharap ada penyelesaian agar hak mereka diberikan. "Bukan sebaliknya dilaporkan seperti ini, nanti kami lihat apakah nanti bisa hadir atau tidak, karena bersamaan dengan itu ada kelompak warga lain lagi memortal lahan tersebut sekaligus melakukan aksi di lapangan," katanya, Minggu (4/2/2018).
--page
Dijelaskan Primandi, aksi pihaknya di lapangan beberapa waktu lalu sebagai upaya menuntut janji MRL yang awalnya akan melakukan RAT, menyampailkan laporan pertanggungjawabannya sebagai ketua selama ini serta menyerahkan hak warga.
Akan tetapi itu tidak dilakukan. Justru yang dilakukan pihak MRL melakukan laporan pengaduan di kepolisian Polres Kotim.
Namun demikian dalam masalah hampir serupa MRL juga dilaporkan sebelumnya di Polres Kotim, oleh kelompok Radiansyah Cs.
Namun sampai kini laporan Radiansyah yang sudah masuk sekian bulan lalu belum ada perkembangan yang signifikan, bahkan belum selesai masalah tuntutan warga dari beberapa kelompok lain terus dilakukan.(NACO/B-5)


