BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sengkarut mega proyek Stadion Hinang Golloa tahun anggaran 2012-2013, tak membuat Pemerintah Kabupaten Lamandau bergeming. Bahkan,Pemkab Lamandau seolah tidak peduli dugaan penggelembungan nilai kontrak tahap pertama. Malah pemerintah setempat mengambil langkah untuk menambah dana pembangunan stadion olahraga itu pada tahun anggaran 2013.
Dengan dalih kesalahan konsultan perencanaan dalam perhitungan volume pekerjaan pada item cut and fill tahap pertama, pemerintah kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba inimeminta restu wakil rakyat untuk menambah anggaran penimbunan Rp6 miliar. Kenekatan Pemkab Lamandau tersebut itu sontak menuai pro-kontra.
Menurut seorang warga Nanga Bulik, Ahmad Ari Yanto, meski menuai pro-kontra, masyarakat tak ada yang berani bicara lantang. Karena takut dugaannya salah, meski mereka yakini adanya permasalahan dalam proyek pembangunan stadion tersebut. Secara tidak langsung, masyarakat memberikan hak ego kepada para wakil rakyat.
Namun, lanjut Ari, apa daya masyarakat, DPRD Lamandau pun malah ikut mangut. Permohonan permintaan penambahan anggaran tersebut direstui DPRD Lamandau.
Kala itu, alasan DPRD Lamandau menyetujui penambahan anggaran stadion itu karena mendesak. Stadion itu harus segera selesai karena bakal menjadi lokasi pembukaan Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Provinsi Kalteng 2013.
--page
Anehnya, DPRD Lamandau tak pernah mengungkit hasil review mengenai adanya penaikan harga satuan pokok kegiatan (HSPK) yang tercitra dari Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/11/HUK/1/2018 tertanggal 2 Januari 2012 tentang Standar HSPK.
"Padahal itu penting. Itu yang paling mendesak. Ini mengenai adanya dugaan kerugian negara," ujar Ari.
Kepala Dinas PUPR Lamandau Ray Paskan mengatakan, penganggaran Rp6 miliar pada tahun 2013 karena volume bukit yang diratakan pada proyek Stadion Hinang Golloa tahap pertama hanya 110 ribu meter kubik. Namun, setelah dihitung menggunakan teodolit, volume bukit tersebut mencapai 278.835,60 meter kubik. Artinya, memerlukan pekerjaan tambahan cut and fill sebanyak 141.082,5 meter kubik.
"Itu yang salah konsultan perencanaan dalam menghitung. Makanya tahun 2013 kita tambah anggarannya," kata Ray Paskan.
Sementara itu Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Maharani Hairul berpendapat bahwa Pemkab Lamandau melakukan blunder. Selain tidak mengindahkan masalah proyek Stadion Hinang Golloa tahun anggaran 2012-2013, penambahan anggaran tersebut pun menggelembung jika merujuk pada hitungan BPKP Perwakilan Kalteng.
--page
"Pertama, tak ada penyelesaiaan masalah terlebih dahulu pada proyek tahap pertama. Kedua, jika memang ada kesalahan konsultan perencanaan, tak ada sanksi yang jelas buat konsultan tersebut. Ketiga, blundernya juga kian kelihatan. Coba saja, item pengurugan di dalam kontrak pada tahap pertama mencapai Rp6.365.061.171 dengan luasan 110 ribu meter kubik. Sedangkan hasil review BPKP menyatakan bahwa untuk pekerjaan cut an fill 140 ribu lebih saja hanya Rp5.870.762.040. Ini kan aneh, kok masih murah yang lebih besar volumenya?" dia keheranan.
Dia berharap, para penegak hukum tidak tutup mata terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, masyarakat masih yakin bahwa hukum adalah panglima, yang menjadi alat negara dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
"Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas," harap dia yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Wilayah BPW Indonesia Coruption Investigation Kalteng. (TIM BORNEONEWS)


