SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Sutik, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi turun ke lapangan memantau perusahaan yang tidak menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus cek masalah gaji karyawan perusahaan. Karena masih ada laporan ke kami bahwa perusahaan tidak memberi gaji karyawan sesuai UMK," kata Sutik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).

Sutik juga mengingatkan perusahaan supaya jangan menganggap enteng Pergub tentang UMK yang disahkan akhir 2017 lalu. Sebab, perusahaan yang bandel akan diusulakan untuk ditindak tegas.

"Karena dalam Pergub itu sudah jelas. UMK untuk Kabupaten Kotim diangka Rp2,5 juta. Jadi harus disesuaikan. Jangan ada perusahaan memberi upah masih sesuai aturan sebelumnya," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menurut Sutik, harus aktif dengan mengadakan sosialisasi dan mengingatkan perusahaan. Jangan sampai ada perusahaan yang beralasan tidak tahu dengan aturan baru tersebut.

--page

"Saya yakin dinas terkait sudah menyurati perusahaan. Namun tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal. Buktinya sampai saat ini masih ada yang melaporkan kepada kami. Nah ini tugas dinas teknis," tegas dia.

Sutik mengaku, tidak ingin karyawan perusahaan di semua sektor tak mendapatkan hak sesuai aturan. Jika masih ada, ia meminta karyawan bersangkutan aktif melapor ke instansi terkait. (NACO/B-3)