PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masalah utama dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman adalah masalah kepastian hukum. Ini menjadi keluhan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Kalteng, Frans Martinus mengatakan kerap kali ada pengambag yang sudah meratakan tanah bahkan sudah pekerjaan konstruksi tiba-tiba dihentikan di tengah jalan akibat lahan disengketakan.

“Sudah berjalan, eh tiba-tiba diklaim orang atau kelompok orang, ada juga karena status lahan. Keluhan kepastian hukum ini yang harus dituntaskan, dan kami berharap dukungan dari aparat terkait termasuk Polda Kalteng,” ungkapnya saat Musda VIII REI Kalteng, Senin (5/2/2018).

Di sela rehat Musda, Frans yang terpilih kembali menjadi Ketua DPD REI Kalteng untuk tiga tahun ke depan ini, juga menyindir minimnya pengawasan terhadap pengembang perumahan sehingga banyak dikomplain oleh pembeli.

“Pemerintah agar bantu dengan regulasi yang baik pengawasan yang baik. Ada empat pihak yang harus terlibat untuk mensukseskan perumahan rakyat yang baik, yaitu pemerintah, pertanahan, perbankan, dan pengembang. Terakhir dan yang paling penting adalah ada pembeli. Kalau tidak ada pembeli,bagaimana bisa jalan,” cetusnya. (ROZIQIN/B-6)