PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak dari warga terutama perihal aset yang dapat menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu yang akan terus diperjuangan adalah status tanah perkantoran Pemko Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.

"Sampai dengan saat ini status dan kepemilikan tanah yang ditempati baik kantor walikota maupun perkantoran SOPD termasuk kantor DPRD Kota Palangka Raya masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Tapi kan ceritanya dulu kami menempati itu karena tanah milik Pemko kemudian ditempati Bank Indonesia (BI). Karena kita juga berharap ada BI di Ibukota ini jadi kita mengalah membangun di Km 5 sana," jelas Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Senin (5/2/2018).

Menurut Riban, bagaimanapun jika nantinya tanah yang menjadi kantor Pemko saat ini akan ditarik kembali oleh Pemprov maka hak dari Pemko juga harus menjadi imbal balik dari penarikan itu. Terlebih lagi di tanah itu telah berdiri berbagai kantor Pemko Palangka Raya.

--page

"Walaupun sebentar lagi kita akan pindah ke komplek perkantoran baru di Jalan G Obos XI tetap saja perkantoran yang lama akan kita perjuangkan statusnya. Karena itu hak warga Palangka Raya. Kalau gedungnya mau disewakan misalnya maka akan ada pemasukan bagi PAD kan, akan ada pemasukan bagi pembangunan Palangka Raya. Jadi kami akan tetap perjuangkan," jelasnya.

Sebelumnya Pemko menurut Riban sudah berulang kali berkirim surat ke pihak Pemprov Kalteng agar didapat titik temu solusi penyelesaian tanah yang sampai sekarang ditempati hampir semua bangunan gedung perkantoran pemko memiliki status jelas.

"Bukan dari zaman saya saja, bahkan sejak zaman wali kota sebelum-sebelumnya dalam periode berbeda juga sudah tiga sampai empat kali atau katakanlah berulang kali berkirim surat meminta agar pemrov dapat menghibahkan status tanah untuk pemko," ucapnya.

"Namun semuanya tidak membuahkan hasil. Saya rasa pemko selama ini tidak lengah untuk menyelesaiakan persoalan tanah perkantoran agar memiliki kejelasan dalam statusnya. Namun, apa boleh buat semuanya berpulang dengan keputusan pihak provinsi. Ibarat bicara, apa harus kita berkirim surat dan bermohon berulang-ulang. Padahal semua sudah mengetahui pokok yang ingin diselesaikan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)