BORNEONEWS, Sampit - Rekomendasi pejabat, yakni Plt Asisten Setda Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bisa dijadikan pintu masuk bagi kejaksaan negeri (Kejari) untuk mengungkap adanya indikasi korupsi pembagunan rujab (rumah jabatan) Bupati Kotim.
Untuk itu Kejari Kotim diminta menelisik pembangunan rujab bupati yang menelan anggaran belasan miliar rupiah tersebut. Karena ada dugaan permainan antara oknum pejabat dengan pelaksana pekerjaan.
Pintu masuk bisa melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Asisten Administrasi Umum Setda Kotim Imam Subekti kepada pelaksa pekerjaan PT Bangun Kubah Sarana untuk mencari kayu ulin sebagai bahan pembangunan rujab tersebut.
"Pengerjaan rujab ini jelas melalui pihak ketiga dengan proses tander. Artinya, segala sesuatunya sudah jadi tanggung jawab pelaksana. Nah, kenapa dalam perjalananya Plt Asisten Adminstrasi Umum berani keluarkan rekom, sehingga memunculkan tanda tanya ada apa?" kata Arsusanto, aktivis anti korupsi di Kotim, Senin (5/2/2018).
--page
Arsusanto menilai ada kesan seakan-akan oknum pejabat pemerintah daerah bekerjasama dengan rekanan.
Tentu ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi polisi maupun jaksa untuk menelisik seperti apa proses lelang rujab dulu hingga pelaksanaannya.
"Kami juga minta penegak hukum yang menangni kasus illegal logging tidak main-main dengan masalah ini, karena jelas ada bukti surat pengangkutan kayu yang dibawa Ruhyudi tersangka illegal logging yang ditandatangani oknum pejabat Kotim sendiri," kata dia.
Arsusanto juga meminta agar penegak hukum menelusuri dasar penerbitan rekomendasi itu. Karena tidak menutup kemungkinan mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau indikasi gratifikasi.
"Kejari Kotim bisa bekerjasama dengan Kejari Seruyan, karena kasus ini awalnya terkuak dari kasus illegal loging yang ditangani Kejari Seruyan," pungkasnya.
--page
Surat rekomendasi Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kotim terungkap saat Rahyudi disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit oleh jaksa Seruyan atas kasus illegal logging.
Ia beralasan mengangkut ulin dan meranti campuran itu karena memegang surat rekomendasi itu. Bahkan surat itu ia buka di persidangan.
Bahkan kasus illegal logging ini dinilai hampir sama dengan kasus enam terdakwa illegal logging yang menetapkan Budi sebagai DPO. Di mana Budi adalah orang yang menyuruh enam terdakwa membawa kayu ilegal hingga ia ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri. (NACO/B-5)








