PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto menegaskan polisi bakal menilang pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut orang. Penegasan ini dia sampaikan demi keselamatan bersama.

"Kami minta masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka baik pikap maupun dump truck untuk mengangkut orang karena itu sangat berbahaya," kata Suprapto, Senin (5/2/2018).

Suprapto menuturkan, jika kelak masih ada ditemui mobil bak terbuka digunakan mengangkut orang, maka pihaknya langsung memberikan sanksi berupa tilang.

"Siapapun yang kedapatan, akan kita tindak dengan tilang. Selain itu, semua juga harus turun," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam lalu lintas, selain sanksi tilang sebenarnya juga ada yang lain yakni berupa teguran. Namun, imbauan larangan mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka sudah acap disampaikan.

--page

Hanya saja masih ada yang tidak menuruti imbauan tersebut. Padahal, itu demi kebaikan bersama dan mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh, peristiwa kecelakaan antara mobil pikap dengan dump truk di Jalan Tjilik Riwut, Km 32, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhir pekan kemarin.

Kejadian itu menewaskan 11 orang dan tiga luka berat. Kecelakaan maut itu juga sempat mengundang perhatian banyak pihak hingga tak sedikit di antaranya yang mengucapkan bela sungkawa.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kendaraan khususnya roda empat dan atau lebih, sudah memberikan penegasan.

Pada Pasal 153 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus.

--page

Kemudian pada Ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi angkutan orang sebagaimana peraturan perundangan tersebut tidak diperkenankan dalam mobilisasi angkutan orang menggunakan kendaraan barang dan atau kendaraan bak terbuka.

Selanjutnya pada Ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan angkutan orang, diminta kepada semua pihak baik perusahaan, swasta, perorangan dalam hal melakukan kegiatan angkutan orang tidak menggunakan kendaraan barang jenis truk, pikap dan kendaraan bak terbuka lainnya. (BUDI YULIANTO/B-6)