BORNEONEWS, Palangka Raya - Partai politik (Parpol) diimbau tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut massa pada saat kampanye nanti.
Sebab, mobil bak terbuka diperuntukkan hanya untuk mengangkut barang, bukan orang.
"Kami minta kerjasamanya supaya mobil bak terbuka tidak untuk mengangkut orang. Tokoh partai diharapkan ikut menyampaikan ini ke anggotanya," pesan Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto, Selasa (6/2/2018).
Ia menegaskan, apapun alasannya, mobil bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut orang. "Jadi massa jangan difasilitasi truk maupun pikap," tuturnya.
Suprapto menambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tilang apabila dikemudian hari ditemukan mobil bak terbuka mengangkut orang.
--page
Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi di 10 kabupaten dan satu kota sebentar lagi dimulai. Jadwal kampanye juga tidak lama lagi tiba dan tentunya akan diikuti ribuan pendukung.
Di sisi lain, imbauan tersebut sebenarnya sudah acap disampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menuruti imbauan itu. Padahal semua demi kebaikan bersama dan mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sebagai contoh, peristiwa kecelakaan antara mobil pikap dengan dump truk di Jalan Tjilik Riwut, Km 32, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pekan kemarin.
Kejadian itu menewaskan 11 orang dan tiga luka berat. Kecelakaan maut itu sempat mengundang perhatian banyak pihak hingga tak sedikit di antaranya yang mengucapkan bela sungkawa.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kendaraan khususnya roda empat dan atau lebih, sudah memberikan penegasan.
--page
Pada Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009, angkutan orang dengan tujuan tertentu di selenggarakan wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus.
Kemudian pada Ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi angkutan orang sebagaimana peraturan perundangan tersebut tidak diperkenankan dalam mobilisasi angkutan orang menggunakan kendaraan barang dan atau kendaraan bak terbuka.
Selanjutnya pada Ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan angkutan orang, diminta kepada semua pihak baik perusahaan, swasta, perorangan dalam hal melakukan kegiatan angkutan orang tidak menggunakan kendaraan barang jenis truck, pikap dan kendaraan bak terbuka lainnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








