BORNEONEW, Puruk Cahu – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Murung Raya terus mengawasi peredaran produk kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop dan UKM Murung Raya Kariadi mengatakan, setiap barang (produk) atau benda, baik itu berwujud maupun tidak berwujud, baik itu bergerak maupun tidak bergerak, yang diperdagangkan, dipakai, dan digunakan, serta dimanfaatkan dan dikonsumsi, bila sudah kedaluwarsa tentunya akan menimbulkan keresahan di masyarakat selaku pemakai.
“Oleh sebab itu, kita meminta semua pedagang di Kabupaten Murung Raya dapat memperhatikan barang dagangan mereka. Baik produk siap saji maupun dalam bentuk kemasan, baik dari luar daerah maupun olahan sendiri, bila sudah kedaluwarsa serta bahan yang bercampur zat pewarna yang sifatnya untuk mengawetkan makanan, supaya tidak diedarkan,” ungkap Kariadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/2/18).
Menurut dia, imbauan ini bukan hanya berlaku untuk satu pedagang atau toko. Melainkan untuk semua pedagang. Baik itu yang berjualan di pasar maupun pedagang makanan siap saji, toko/ruko, toko obat, dan warung kecil.
Ia menegaskan, semua produk berbentuk kemasan yang sudah tak layak konsumsi atau pakai agar kiranya tidak diedarkan oleh para pedagang.
--page
“Bila kami mendapati barang dalam bentuk apapun yang sudah kadaluarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), baik itu di toko maupun pasar dan warung kecil, kami akan menindak tegas dengan menarik barang supaya tidak diperjualbelikan lagi,” tegas Kariadi.
Bukan hanya itu, sanksi pidana dan denda pun bisa dijatuhkan serta berlaku bagi setiap pedagang yang melanggar aturan. (RISKI RIVALDO/B-3)








