BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere menyebut, menegur penjualan minuman keras di supermarket atau toko-toko bukan tugas mereka.
Fungsi dan tugas tersebut menurutnya lebih kepada dinas teknis, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Namun karena izin mereka yang mengeluarkan, terkadang disalahpersepsikan dan dinilai sebagai tugas mereka.
"Padahal turun menegur seperti ini bukan tugas kami sebenarnya, namun tidak mengapa," kata Johny, Selasa (6/2/2018).
Selain memindahkan tempat penjualannya secara khusus dan tidak satu tempat dengan produk lain, Johny juga meminta pihak Hypermart untuk tidak menjual minuman keras dengan sembarang orang, seperti anak-anak.
Pihak Hypermart juga tidak diperbolehkan mendatangkan minuman keras sendiri. Mereka harus membeli dengan produsen yang ada di Kotim, karena ketenntuannya seperti itu. "Tidak boleh datangkan sendiri ya, harus melalui produsen, itu ketentuannya," ucapnya.
--page
Lantaran mengambil produk secara lokal, Hypermart mengaku tidak bisa menjual minuman keras dengan berbagai merek. Karena di Kotim, menurut mereka, hanya ada produk jenis Angker saja. (NACO/B-2)








