KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) bertujuan untuk memberikan penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, pembangkitan rasa takut untuk korupsi, serta pendeteksian potensi konflik kepentingan antara tugas publik dan pribadi.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson saat membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong pada pembukaan Sosialisasi Pengisian Aplikasi e-LHKPN di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tampung Penyang, Kuala Kurun, Selasa (6/2/2018).

"Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberi dukungan penuh dalam mengawasi dan mendorong seluruh pegawai yang masuk dalam daftar wajib lapor pengisian LHKPN, untuk tertib administrasi dalam pengisian e-LHKPN," ungkap Yansiterson.

Terkait hal itu pula, lanjutnya, Pemkab Gunung Mas menerbitkan Keputusan Bupati Gunung Nomor 247 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama-Nama Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Penyelengara Negara.

"Mulai 2015 pemerintah telah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pengisian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN)," sebut dia.

--page

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. (EPRA SENTOSA/B-3)