SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini pembangunan di pelosok Kotawaringin Timur (Kotim) banyak terkendala status kawasan hutan. Ini menjadi penghambat pembangunan. 

"Banyak jalan dan pemukiman warga yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga sangat sulit mempercepat pembangunan," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa (6/2/2018). 

Dia menilai dengan kondisi tersebut maka pembangunan kawasan pelosok cukup sulit dijalankan. Terutama di wilayah Utara.

Dari enam kecamatan yang ada di Utara, rata-rata terkendala status kawasan. Bahkan banyak desa yang tidak dapat diakses melalui jalur darat di daerah tersebut, akibat badan jalan masuk status kawasan hutan sehingga proyek pemerintah tidak boleh dilaksanakan. 

"Hendak dibangun jalan, namun terkendala status kawasan hutan. Hal itulah yang menjadi dampak lambannya pembangunan di pelosok," imbuh Supian.

--page

Masalah status kawasan itu pulalah yang membuat dana desa tidak terserap secara optimal.

Pembangunan fisik tidak bisa dilakukan karena desa-desa tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Dengan adanya hal tersebut Pemkab Kotim berharap program tanah objek reforma agraria atau TORA, menjadi jalan untuk mempercepat pembangunan desa di pelosok.

"Kami akan mengusulkan untuk legalisasi pemanfaatan sekitar 170.000 hektare di kawasan Utara. Sebanyak 126.000 hektare diusulkan melalui program TORA, sedangkan sisanya diusulkan pengukuhan kawasan," terang  Supian.

Program TORA dilakukan agar desa-desa tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan. Dengan begitu pembangunan fisik bisa dijalankan dan masyarakat juga bisa lebih leluasa memanfaatkan lahan mereka untuk pertanian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)