KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong menyatakan saat ini semua pegawai tidak tetap (PTT) telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kabar ini disampaikan saat Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Gedung Pertemuan Umum (GPU), Kuala Kurun, Selasa (6/2/2018).

"Kami menganggap semua PTT sangat baik untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada perlindungan bagi PTT saat melaksanakan tugas," tegasnya.  

Kemudian kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Inilah yang menjadi dasar pemerintah daerah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Jaminan sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

"Kepala desa dan perangkat desa berhak untuk mendapat jaminan sosial atas resiko yang mungkin terjadi, sehingga saat bekerja mereka akan merasa aman dan dapat bekerja dengan tenang," cetusnya. 

--page

Dia menyampaikan  ada empat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua  (JKT) dan jaminan pensiun (JP). (EPRA SENTOSA/B-6)