NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penegak hukum di Kabupaten Lamandau mulai mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Hinang Golloa. 

Sebelumnya, terdapat sejumlah masalah dalam proyek yang menggunakan APBD Lamandau tersebut. Pertama, berdasarkan hasil review BPKP Perwakilan Kalteng, terungkap adanya penggelembungan anggaran.

Kedua, perencanaan yang tidak matang atas pekerjaan cut and fill pada tahap pertama.

Ketiga, pekerjaan tahap pertama yang tidak selesai tepat waktu. 

Keempat, sistem denda keterlambatan yang disinyalir tidak sesuai aturan.

--page

Kelima, pekerjaan tahap pertama masih dilaksanakan meskipun telah melebihi tambahan waktu, 50 hari kalender.

Keenam, adanya ketidakselarasan perbandingan perhitungan anggaran penimbunan tahap pertama dan kedua.

Ketujuh, biaya cut and fill yang seharusnya lebih murah, karena tanah timbunan berasal dari bukit di areal Stadion Hinang Golloa. 

Menurut Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama, Polres Lamandau sangat menjunjung tinggi nilai-nilai penegakan hukum. Kepolisian bakal menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana.

"Kami bakal terus berupaya untuk menangani setiap informasi. Saat ini kami tengah mendalami informasi tersebut," ujar dia melalui WhatsAp, Selasa (6/2/2018). 

--page

Dia mengakui, bsetiap kasus korupsi bukanlah delik aduan. Artinya, aparat bisa langsung melakukan penegakan hukum tanpa harus menunggu laporan pengaduan.

"Ya kami pelajari dulu. Saya juga baru tahu informasinya baru-baru ini. Maaf gak bisa bertemu, saya ini mau ke Palangka Raya," pungkas dia. 

Berbeda, Selasa (6/2/2018) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H. Bakara mengarahkan wawancara mengenai dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan Stadion Hinang Golloa, kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau Bayu Probo Sutopo. Saat melakukan wawancara, Bayu Probo Sutopo memanggil Kasi Intel, Rindaya Sitompul untuk memberikan keterangan.

Pada dasarnya, Kejaksaan Negeri Lamandau belum bisa memberikan pernyataan mengenai dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan Stadion Hinang Golloa tersebut. Selain belum mendapatkan data valid, Kejaksaan Negeri Lamandau juga tidak mau gegabah dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami belum bisa memberikan statment (tekait dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan Stadion Hinang Golloa). Informasinya masih liar," ujar Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Selasa (6/2/2018) di ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau. (TIM BORNEONEWS)